Tugas ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI pertemuan 11
1.kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi motif apa yang dapat mempengaruhi kejahatan TI?
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
1. iklan Jual
Beli:
Misalnya Anda
memasang iklan pada situs berani. Kemudian seseorang tertarik untuk membeli.
Dengan motif transfer langsung, penipu meminta Anda untuk menuju ATM dan secara
tidak sadar Anda dapat dipandu untuk melakukan transfer ke rekening penipu.
2. Toko Online:
Berbagai jenis
penipuan toko berani, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka membuat
halaman menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan.
Harganya murah meriah. Anda tentu saja ingin membeli. Motifnya tranfer uang dan
anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tidak pernah sampai.
Saat anda bertanya, si penipu alasan harus menyatakan barang dan ada biaya.
percaya jutaan habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika Anda mulai
curiga, mereka akan putuskan semua kontak.
3. Hadiah:
Anda dinyatakan
dapat hadiah dari Telkomsel, atau mengatas namakan perusahaan lain dengan
menggunakan situs web gratisan yang serupa atau mirip dengan situs web asli.
Motifnya anda diminta mengirim uang administrasi.
4. Bisnis:
Diajak Bisnis
dan kita diminta menanamkan modal, untung yang ada buntung. Jika pelaku orang
Nigeria, biasanya mereka datang-pura mau berbisnis tetapi sesungguhnya diajak
membuat dolar palsu. Percayai uang anda dapat ditukar dengan kertas. Motifnya
meminta uang /Penipuan.
5. Penipu Cinta:
Orang Indonesia
banyak dengan cinta maya. Jika penipunya adalah wanita, dia akan memakai foto
wanita bertubuh seksi. Kalau pelakunya adalah pria, dia akan memakai foto
tampan. Foto-foto tersebut mereka curi dari internet. Scammer Nigeria biasanya
memakai foto US Army, scammer Indonesia memakai foto polisi, tentara,
pramugara, model, dan lainnya. Kata-kata yang mereka sukai sangat romantis,
janji hadiah mewah, menikah, mutasi. Motif tujuan mereka hanya satu yaitu menipu
uang anda.
6. Perkenalan
dari Dunia Maya
Biasanya
perkenalan dilakukan dari situs media sosial atau mungkin aplikasi untuk
bertemu jodoh. Ketika kedua orang bertemu secara nyata, mereka akan saling
percaya tanpa memastikan salah satu memiliki niat jahat atau tidak. Kepercayaan
karena sudah kenal di dunia maya ini membuat salah satu pihak mau memberikan
sesuatu. Pada kenyataannya, Motifnya sering terjadi salah satu pihak yang
memiliki niat jahat sehingga merugikan salah seorang tersebut.
3.Berdasarkan contoh kasus (sesuai jawaban no 2) menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI?
a. Mengamankan sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna
teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari
kejahatan dengan mengamankan sistem komputer. Namun kesadaran masyarakat dalam
tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey
yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525
responden sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah
sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki
seseorang yang tidak diinginkan.
b. Penganggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime.
The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat
guidlinesbagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related
crime.Dimana pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan
laporan yang berjudul Computer-related Crime.
Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap peraturan
perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan
penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya yang
dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam
penanggulangnnya.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara untuk penanggulangan cybercrime:
• Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut.
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime.
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
• Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
c. Perlunya cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut
seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan
dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya saat ini.
d. Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non
Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann
kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual
Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice.
Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer
4.Berdasarkan jawaban no 2 sebutkan pasal yang mengaturnya dalan UUITE?
Karena penipuan dilakukan secara online menggunakan media elektronik, maka peraturan lain yang digunakan ialah Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
Komentar
Posting Komentar